Evaluasi Perda Narkoba di Kaltim, DPRD Soroti Minimnya Rehabilitasi dan Lemahnya Implementasi

img

Rapat Forum Komunikasi Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Rapat Forum Komunikasi Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (17/6/2025), membuka kembali catatan penting tentang lemahnya pelaksanaan kebijakan antinarkoba di Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Nanda Emira Moeis, menyebut permasalahan utama bukan pada kurangnya regulasi, tetapi pada pelaksanaannya yang belum maksimal.

Dalam rapat lintas sektor yang dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan aparat keamanan, disepakati perlunya penguatan sinergi dalam upaya pemberantasan narkoba.

Namun bagi Nanda, sinergi hanya akan berhasil jika diiringi dengan langkah konkret di lapangan, termasuk soal fasilitas rehabilitasi yang hingga kini masih sangat terbatas.

“Payung hukum kita sudah punya, tapi belum sepenuhnya berjalan. Harus ada keberanian untuk mengeksekusi, bukan hanya berhenti di tataran wacana,” ujarnya.

Nanda mengungkapkan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebetulnya sudah menjadi landasan yang kuat.

Namun, pelaksanaan di tingkat teknis belum mampu menjangkau permasalahan yang lebih kompleks, seperti peningkatan jumlah pengguna narkoba dan belum memadainya layanan rehabilitasi.

Saat ini, fasilitas rehabilitasi utama di Tanah Merah hanya bisa menampung sekitar 290 orang. Padahal, data menunjukkan pengguna narkoba di Kaltim mencapai puluhan ribu.

“Kalau kapasitas rehabilitasi kita sangat kecil, lalu kemana para pengguna ini harus dibawa? Kita butuh solusi jangka panjang, bukan sekadar penindakan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan pendekatan terhadap pengguna dan pengedar. Menurutnya, pengguna adalah korban yang perlu mendapat perawatan, bukan sekadar hukuman.

“Kalau langsung dimasukkan ke penjara tanpa pemulihan, kita kehilangan potensi generasi muda. Ini soal manusia, bukan hanya soal hukum,” tuturnya.

Nanda menyatakan DPRD siap mendorong dukungan baik dari sisi regulasi maupun anggaran. Ia juga mendukung pembentukan satuan tugas terpadu di bawah koordinasi pemerintah provinsi sebagai bentuk keseriusan.

“Pemberantasan narkoba harus jadi gerakan bersama. Bukan hanya pemerintah, tapi juga keluarga dan masyarakat harus terlibat aktif,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)